• MTS AL-FAKHRIYAH BATURAJA
  • MADRASAH MANDIRI BERPRESTASI

Hari Hibur Nasional 2024

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang :
  • bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur;
  • bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur;
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR.
 
KESATU : Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
  1. 1 Januari Tahun Bart Masehi;
  2. 1 Muharram Tahun Bam lslam Hijriah;
  3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
  4. Idul Fitri (dua hari);
  5. Idul Adha;
  6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
  7. Kelahiran Yesus Kristus;
  8. Wafat Yesus Kristus;
  9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
  10. Kenaikan Yesus Kristus;
  11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
  12. Hari Raya Waisak;
  13. Tahun Baru Imlek;
  14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
  15. Hari L,ahir Pancasila 1 Juni; dan
  16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
 
KETIGA : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT : Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang HariHari Libur;
  2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
  3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l97l tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan
  4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Selengkapnya untuk download Keputusan Presiden No 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024

A. Latar Belakang Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap standar kompetensi lu

07/02/2024 22:33 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 7836 kali
Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menyusun Kisi-Kisi Asesmen Madrasah (AM) pada MI, MTs, MA/MAK. Hal ini terlaksana pada kegiatan yang diselenggara

03/02/2024 09:43 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 2934 kali
10 ALASAN ANDA MASUK PONDOK PESANTREN

Pondok pesantren merupakan tempat yang indah sekaligus horor untuk menuntut ilmu. Menjadi indah karena lingkungan untuk belajar sangat mendukung. Suasananya selalu sejuk karena hati sel

03/02/2024 09:36 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 3091 kali
Aturan Baru SNPMB 2024

Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 telah diluncurkan dan diumumkan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2024 bertempat di Jakarta pada h

01/02/2024 12:02 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 464 kali
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024

Latar Belakang Program Indonesia Pintar (PIP) PIP merupakan inisiatif luar biasa dari Kementerian Agama Indonesia, yang bertujuan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak

01/02/2024 10:12 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 4445 kali
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2023

Kementerian  Agama melalui Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam  pada  tahun  2023 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka

18/04/2023 15:24 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 3525 kali
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2022

Kementerian  Agama melalui Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam  pada  tahun  2022 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka

28/05/2022 09:57 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 2604 kali
Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.203/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Hasil Pemb

11/05/2022 12:38 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 1382 kali
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022

Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.&nbs

11/05/2022 08:26 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 1590 kali
PETUNJUK TEKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercan

28/04/2022 09:39 - Oleh Aslim Asman - Dilihat 2681 kali