POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022
MTSALFAKHRIYAHBTA.PONPES.ID. Pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan (madrasah) untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya. Ujian Madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan (madrasah), berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. POS UM adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UM.
Ujian Madrasah dilaksanakan satuan pendidikan madrasah jenjang MI, MTs, dan MA/MAK yang diatur melalui Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 455 Tahun 2022 tentang POS Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022.
Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 mengatur tentang teknis pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) pada tingkat MI MTs dan MA antara lain terkait persyaratan peserta dan madrasah dalam pelaksanaan ujian madrasah
Pendataan Peserta
- Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan melalui Aplikasi PDUM Kementerian Agama.
- Data peserta UM berdasarkan data siswa kelas akhir pada pangkalan data EMIS.
- Data peserta UM pada Aplikasi PDUM akan digunakan sebagai dasar penerbitan ijazah madrasah.
- Madrasah melakukan validasi data peserta UM pada Aplikasi PDUM mulai tanggal 21 Februari 2022.
- Daftar peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM, dan selanjutnya madrasah penyelenggara menetapkan pesertaUM dalam bentuk SK Kepala Madrasah.
- Kartu peserta UM dicetak melalui Aplikasi PDUM oleh madrasah penyelenggara UM dan disahkan oleh kepala madrasah.
Dalam Prosedur Operasional Standar Ujian Madrasah (UM) Tahun 2022 dijelasakan bahwa dalam pelaksanaannya, madrasah dapat memilih salah satu atau kombinasi dalam pelaksanaan ujian madrasah (UM) Tahun 2022. Metode tersebut antara lain adalah:
- Portofolio
- Penugasan
- Praktek
- Tes Tulis
- Dan/atau bentuk lain yang ditetapkan berdasar SNP.
Sedangkan untuk Kisi-kisi ujian madrasah (UM) Tahun 2022 untuk mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab disusun oleh Kemenag dan menyesuaikan dengan materi dalam KMA 183 sebagai regulasi terbaru implementasi pembelajaran PAI di Madrasah.
Persyaratan Madrasah Penyelenggara :
Madrasah yang dapat menyelenggarakan Ujian Madrasah (UM) Tahun pelajaran 2021-2022 adalah sebagai berikut:
- Terareditasi oleh BAN-SM.
- Bagi madrasah yang tidak atau belum terakreditasi dapat menyelenggarakan UM di madrasah yang telah terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.
- Dan bagi Madrasah yang dalam masa perpanjangan akreditasi BAN-SM tetap dapat melaksanakan Ujian Madrasah (UM).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Link di bawah ini:
------------------------------------------------------- UNDUH DISINI ---------------------------------------------------
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024
A. Latar Belakang Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap standar kompetensi lu
Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menyusun Kisi-Kisi Asesmen Madrasah (AM) pada MI, MTs, MA/MAK. Hal ini terlaksana pada kegiatan yang diselenggara
10 ALASAN ANDA MASUK PONDOK PESANTREN
Pondok pesantren merupakan tempat yang indah sekaligus horor untuk menuntut ilmu. Menjadi indah karena lingkungan untuk belajar sangat mendukung. Suasananya selalu sejuk karena hati sel
Aturan Baru SNPMB 2024
Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 telah diluncurkan dan diumumkan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2024 bertempat di Jakarta pada h
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024
Latar Belakang Program Indonesia Pintar (PIP) PIP merupakan inisiatif luar biasa dari Kementerian Agama Indonesia, yang bertujuan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak
Hari Hibur Nasional 2024
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG HARI-HARI LIBUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa penga
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2023
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2023 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2022
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2022 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka
Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.203/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Hasil Pemb
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.&nbs