Berkas Pencairan PIP Madrasah Tahun 2022
MTSALFAKHRIYAHBTA.PONPES.ID. Berkas pencairan PIP Madrasah Tahun 2022 jenjang MI, MTs, dan MA/MAK merupakan seperangkat dokumen yang harus di persiapkan baik oleh sekolah maupun peserta didik yang menerima manfaat program Indonesia pintar ini.
Hal tersebut seiring dengan di terbitkannya SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah yang di tanda tangani di Jakarta pada 14 Februari 2022.
Pencairan PIP MI, MTs, dan MA/MAK Tahun 2022 dapat di lakukan secara kolektif oleh sekolah ataupun juga secara individu oleh peserta didik penerima manfaat Program Indonesia Pintar Kemenag 2022. Terdapat 2 (dua) tahapan dalam penerimaan manfaat dana Program Indonesia Pintar bagi peserta didik madrasah, yakni tahap aktivasi rekening dan tahap pencairan dana. Selain itu, untuk pencairan dapat di lakukan secara kolektif maupun individu.
Mekanisme Aktivasi dan Penarikan Rekening PIP Madrasah Tahun 2022
Mekanisme aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik/wali jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) berbeda dengan jenjang MTs dan MA. Adapun prosedur aktivasi dan penarikan dana oleh peserta didik jenjang MI harus di dampingi oleh orang tua/wali/kuasa peserta didik. Prosedur aktivasi rekening dan pencairan dana PIP Kemenag Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
Cara Aktivasi Rekening PIP Madrasah Tahun 2022
Aktivasi Rekening PIP oleh peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) di lakukan dengan di damping orangtua/wali peserta didik atau guru dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:- Foto copy KTP orang tua/wali dan menunjukkan aslinya dan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Bagi orang tua/wali yang tidak memiliki KTP/KK membawa surat domisili dari RT domisili peserta didik.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
2. Aktivasi Rekening Peserta Didik MI di Dampingi Kepala Madrasah/Guru
- FC KTP Kamad/Guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah serta menunjukkan aslinya.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
- Surat Kuasa kepala madrasah (khusus bagi guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).
Berbeda dengan aktivasi rekening PIP madrasah 2022 untuk jenjang MI, aktivasi rekening PIP Kemenag jenjang MTs dan MA dapat dilakukan sendiri oleh peserta didik tanpa di damping oleh Orang tua/wali atau guru.
Adapun mekanisme aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu maupun kolektif adalah dengan membawa berkas persyaratan berikut ini:
3. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MTs dan MA secara individu
- Salah satu tanda/bukti pengenal penerima bantuan (KIP/Kartu pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah.
- Surat keterangan kepala madrasah (Form PIP.04)
- Peserta didik mengisi serta menandatangani dokumen aktivasi rekening.
4. Aktivasi rekening PIP peserta didik jenjang MI, MTs, dan MA secara Kolektif
Proses aktivasi rekening PIP madrasah secara kolektif yang di kuasakan oleh peserta didik dalam hal ini buku tabungan diterima oleh Kamad/guru yang di tugaskan tanpa tatap muka antara peserta didik/orang tua/wali dengan petugas Bank dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:
- Surat kuasa perorangan jenjang MI (Form PIP.01) atau Surat kuasa perorangan jenjang MTs dan MA (Form PIP.02) atau surat kuasa kolektif (Form PIP.03) dari penerima bersangkutan diatas materi.
- Foto copy KTP Kepala Madrasah/Guru yang di tugaskan dan menunjukkan aslinya.
- Foto copy SK Pengangkatan Kepala Madrasah defitinif yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya.
- SPTJM (Form PIP.05)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form PIP.04)
- Apabila kepala madrasah berhalangan dan menguasakan kepada guru dengan surat kuasa bermaterai.
Cara Pencairan Dana PIP Madrasah Jenjang MI Tahun 2022
Pencairan PIP Madrasah jenjang MI, MTs dan MA dapat langsung dilakukan oleh peserta didik pada saat setelah proses aktivasi rekening di Bank penyalur dana PIP Kemenag 2022. Pencairan PIP 2022 dapat di lakukan dengan 2 cara/metode;- Pencairan PIP langsung setalah proses aktivasi rekening.
- Pencairan PIP menggunakan buku tabungan SIMPEL dan/atau kartu debit ATM.
Download Berkas Pencairan PIP Madrasah Tahun 2022
Format berkas persyaratan aktivasi dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2022 berikut ini merupakan contoh format yang di ambil dari Juknis PIP Madrasah Tahun 2022 sesuai dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 873 Tahun 2022.
Berkas persyaratan untuk aktivasi dan pencairan dana PIP Madrasah Tahun 2022 terdiri beberapa form yaitu:
- Form PIP.01 - Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MI
- Form PIP.02 - Surat Kuasa Pencairan PIP Perorangan jenjang MTs dan MA
- Form PIP.03 - Surat Kuasa Pencairan PIP secara Kolektif
- Form PIP.04 - Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Form PIP.05 - SPTJM Pencairan secara kolektif
Komentar
Ijin download file apkahh bisa
izin download dan jajakallah
Izin unduh
Izin download
Mengecek pip
izin download
Izin donload
syukron informasinya bermanfaat
Ijin download terimakasih sudah berbagi salam dari MTSN Dua Mukomuko Bengkulu
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024
A. Latar Belakang Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap standar kompetensi lu
Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menyusun Kisi-Kisi Asesmen Madrasah (AM) pada MI, MTs, MA/MAK. Hal ini terlaksana pada kegiatan yang diselenggara
10 ALASAN ANDA MASUK PONDOK PESANTREN
Pondok pesantren merupakan tempat yang indah sekaligus horor untuk menuntut ilmu. Menjadi indah karena lingkungan untuk belajar sangat mendukung. Suasananya selalu sejuk karena hati sel
Aturan Baru SNPMB 2024
Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 telah diluncurkan dan diumumkan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2024 bertempat di Jakarta pada h
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024
Latar Belakang Program Indonesia Pintar (PIP) PIP merupakan inisiatif luar biasa dari Kementerian Agama Indonesia, yang bertujuan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak
Hari Hibur Nasional 2024
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG HARI-HARI LIBUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa penga
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2023
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2023 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2022
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2022 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka
Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.203/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Hasil Pemb
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.&nbs
Sukses Selalu Untun Ponpes Alfakhriyah baturaja