Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
MTSALFAKHRIYAHBTA.PONPES.ID. Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah - Satuan Pendidikan Ramah Anak (yang kemudian disingkat SRA) adalah suatu program kerjasama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai program berbasis satuan pendidikan, yang secara bersama-sama bertujuan melindungi kepentingan anak pada satuan pendidikan, yaitu:
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas),
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag),
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA),
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos),
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo),
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK),
- Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN),
- Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawasan Obar dan Makanan (BPOM),
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah |
Amanat untuk melindungi anak selama mereka berada di semua tempat memerlukan banyak sekali upaya yang dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan semua sektor, termasuk anak itu sendiri. Selama mereka berada di satuan pendidikan, maka pemerintan membuat suat kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan yang dinamakan "Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA)".
SRA harus dapat memastikan bahwa satuan pendidikan mampu mengembangkan minat, bakat dan kemampuan anak serta mempersiapkan anak untuk bertanggung jawab kepada kehidupan yang toleran, saling menghormati, dan bekerja sama untuk kemajuan dan semangat perdamaian.
SRA dikembangkan dengan harapan untuk memenuhi hak dan melindungi sepertiga hidup anak (8 jam satu hari) selama mereka berada di satuan pendidikan/ SRA adalah perubahan paradigma untuk menjadikan orang dewasa di satuan pendidikan menjadi orang tua dan sahabat peserta didik dalam keseharian mereka berinteraksi di satuan pendidikan, sehingga komitmen agar satuan pendidikan menjadi SRA adalah komitmen yang sangat penting dalam menyelamatkan hidup anak.
Dalam hal ini, pemenuhan hak anak untuk pendidikan pada Konvensi Hak Anak (KHA) diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 31. Pasal 28 menekankan bahwa Negara mengakui hak anak atas pendidikan, dan untuk mewujudkan hak ini secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama, antara lain dengan memberikan kesempatan yang sama untuk semua anak menikmati pendidikan dasar secara gratis serta mendorong kehadiran di satuan pendidikan dalam rangka penurunan angka putus sekolah. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat untuk memastikan disiplin di satuan pendidikan dengan cara yang sesuai dengan kebutuhan anak.
Tujuan Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan terkait dalam menerapkan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah.
Ketentuan Penerapan SRA di Madrasah
Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak yang disingkat SRA memiliki tahapan: MAU, MAMPU, dan MAJU yang diatur dalam pedoman Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak. Dalam rangka akselerasi Penerapan SRA di madrasah, dengan ini kami sampaikan ketentuan-ketentuan penerapan SRA.
Untuk file lengkap tentang Surat Edaran Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak Pada Madrasah bisa klik tombol dibawah ini.
---------------------------------------------------- UNDUH DISINI
Komentar
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
POS Asesmen Madrasah (AM) Tahun Pelajaran 2023/2024
A. Latar Belakang Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap standar kompetensi lu
Kisi-kisi Asesmen Madrasah (AM) Tahun 2024
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tengah menyusun Kisi-Kisi Asesmen Madrasah (AM) pada MI, MTs, MA/MAK. Hal ini terlaksana pada kegiatan yang diselenggara
10 ALASAN ANDA MASUK PONDOK PESANTREN
Pondok pesantren merupakan tempat yang indah sekaligus horor untuk menuntut ilmu. Menjadi indah karena lingkungan untuk belajar sangat mendukung. Suasananya selalu sejuk karena hati sel
Aturan Baru SNPMB 2024
Sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri tahun 2024 telah diluncurkan dan diumumkan Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2024 bertempat di Jakarta pada h
Juknis PIP Madrasah Tahun 2024
Latar Belakang Program Indonesia Pintar (PIP) PIP merupakan inisiatif luar biasa dari Kementerian Agama Indonesia, yang bertujuan memberikan dukungan pendidikan kepada anak-anak
Hari Hibur Nasional 2024
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG HARI-HARI LIBUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa penga
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2023
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2023 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka
JUKNIS KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM) TAHUN 2022
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2022 kembali akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan KSM. Kegiatan itu aka
Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahap 1 Tahun 2022
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Nomor: HBK.GVP/GP3/GVPM3.203/2022 tanggal 10 Mei 2022 perihal Hasil Pemb
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022
Verifikasi dan Validasi Ulang Data Siswa Penerima PIP Madrasah Aliyah (MA) Tahap 1 Tahun 2022 - Dengan hormat kami sampaikan, merujuk surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.&nbs
terimakasih informasinya